"Polisi juga berencana akan membawa pelaku ke psikiater guna pemeriksaan kejiwaannya," ucap Komang, Minggu (27/3/2022).
Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman diataas 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait