PROBOLINGGO, iNews.id - Pasangan suami istri di Probolinggo ditangkap polisi atas kasus pencurian motor. Mirisnya, kedua pelaku ini sudah beraksi puluhan kali di berbagai tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk melancarkan aksinya, pasutri ini menggunakan motor pelat merah. Cara ini sengaja dipakai agar aksinya berjalan mulus tanpa dicurigai.
Kedua pelaku suami istri itu yakni ST (45) dan DE (44), warga Kelompok, Kota Probolinggo. Keduanya dibekuk bersama lima pelaku lain dalam kasus yang sama namun berbeda jaringan.
Di hadapan polisi, pasutri ini mengaku sudah mencuri motor di puluhan TKP. Sasarannya yakni parkiran umum. "Suaminya jadi eksekutor. Sementara istrinya jadi joki, menunggu di atas motor," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wadi Sa'bani, Sabtu (1/7/2023).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait