Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, hasil koordinasi dan verifikasi menunjukkan bahwa lahan tersebut memang memiliki pemilik yang sah. Pemerintah daerah pun berencana memindahkan bangunan koperasi dari lokasi tersebut.
"Satu-satunya jalan, kita akan memindahkan bangunan tersebut. Bangunan itu kalau dipindahkan maka ada bangunan yang bisa dipindahkan seperti pintu, atap. Jadi untuk pemindahan itu tidak membutuhkan biaya yang terlalu besar," ujar Ugas.
Pemkab Probolinggo menyayangkan terjadinya persoalan dalam pembangunan KDMP tersebut. Pemerintah juga akan melakukan pendalaman agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait