Pertama, dengan mengatur penggunaan ruang udara di atas langit Kediri. Mantan penerbang tempur F-16 Fighting Falcon yang berdinas 20 tahun di Lanud Iswahyudi itu mengatakan, perlu adanya kesepakatan bersama terkait rute penerbangan, ketinggian pesawat menuju maupun dari Bandara Kediri, serta waktu.
“Dalam hal ini oleh Air Traffic Controller (ATC) bandara, dan TNI-AU,” katanya.
Eris yang juga pernah menerbangkan jet tempur F-5 Tiger selama 15 tahun menyebut solusi kedua dengan memakai sistem blok waktu terhadap pesawat yang akan lepas landas (take off) maupun mendarat (landing). “Baik dari maupun ke bandara,” ujarnya.
Solusi ketiga yakni Kemenhub harus melakukan pengadaan atau memfasilitasi instalasi radar yang berfungsi mengcover seluruh wilayah udara di langit wilayah Kediri.
Radar, kata Eris memiliki fungsi yang sangat penting untuk mengatur lalu lintas udara. “Agar wilayah udara dapat digunakan secara bersama-sama, baik oleh penerbangan sipil maupun militer,” kata Eris yang memiliki pengalaman 2200 jam terbang di berbagai pesawat tempur.
Solusi keempat, Eris mengutarakan perlunya Kemenhub membuat rute udara (air route) untuk kedatangan (coming) dan keberangkatan (going) dari dan ke bandara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait