"Pada intinya, terdakwa mengakui dan menyatakan menyesal. Di samping itu, dia punya masalah keluarga sehingga berbuat seperti itu (melakukan penganiayaan)," kata Su'udi.
Nantinya pihaknya akan memberikan tanggapan pada sidang yang akan digelar pada Rabu pekan depan (24/7/2024). Meski demikian, jaksa bersikukuh akan tetap memberikan tuntunan 4 tahun penjara kepada Indah.
"Atas pleidoi tersebut, kami akan menanggapinya secara tertulis pada sidang mendatang. Pada intinya, kami tetap pada tuntutan," tandasnya.
Sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang Emy Aghnia Punjabi berinisial JAP (3,5) dianiaya baby sitter. Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) sebagai tersangka.
Terdakwa dituntut JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait