MALANG, iNews.id – Ayah yang seharusnya melindungi anaknya, justru bertindak asusila. Pria bernama Sapril warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur hampir setiap hari selama dua tahun terakhir.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Berdasarkan keterangan korban, tersangka beraksi saat rumah kosong ketika ibunya pergi bekerja ke pabrik.
“Tersangka punya tiga anak yang paling besar 18 tahun, korban yang melaporkan berusia 14 tahun dan terakhir laki-laki 8 tahun,” kata Setiawan, Rabu (5/9/2018).
Setiawan menjelaskan tersangka menyelinap masuk ke kamar korban dan menggerayangi tubuhnya saat sedang tidur. Di kamar tidur, tersangka juga sempat memasukkan jari ke kemaluan korban hingga berdarah.
“Korban terpaksa menuruti nafsu bejat ayahnya. Tersangka mengancam akan melukai dan memukul korban jika melapor,” ujarnya.
Tak tahan atas ulah bejat Sapril, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya. Setelah mereka berdua bercerita, ternyata kakaknya juga pernah mendapatkan perlakuan serupa dari tersangka.
“Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Petugas kemudian mengamankan tersangka,” kata Setiawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait