Devi Athok memandangi dua anak perempuannya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan. (Foto: Avirista Midaada)

Karena itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Polda Jawa Timur terkait proses pelaksanaannya, termasuk dokter mana yang akan melakukan autopsi. Sebab dari informasi yang diterimanya, autopsi akan dilakukan oleh tim dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

"Jadi (yang melakukan autopsi) dokter forensik itu ada enam. Kemarin, khawatir itu hanya akan dari Dokpol (Dokter Polisi). Tapi ternyata dari Dokpol cuma satu, lainnya PDFI, bisa dari universitas," katanya. 

Saat ini dikatakan Imam, kliennya Devi Athok tengah dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal inilah yang membuat Devi Athok kembali ke semangat pertama, untuk melakukan autopsi dan mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan Malang.

"Dia dapat perlindungan melekat dari LPSK. Jadi melekat ke mana-mana dengan petugas LPSK. Makanya berani kemudian menyatakan kesediaannya kembali untuk diautopsi dua anaknya itu," tuturnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network