Undang-Undang Kutara Manawa mengatur perkawinan dan perceraian masyarakat era Kerajaan Majapahit (ilustrasi).

Demikianlah empat tanda bukti perceraian itu merupakan syarat mutlak untuk pengesahannya. Adanya saksi tidak memerlukan penjelasan. Pemecahan mata uang dimaksud sebagai lambang pecahnya perkawinan. 

Sementara pemberian butir beras berarti pihak perempuan harus mencari penghidupannya sendiri, tidak lagi bergantung kepada suaminya. 

Pemberian air untuk cuci muka bermakna bahwa istri melihat dan mengetahui apa yang terjadi. Setelah melakukan upacara itu, kedua belah pihak tidak saling terikat. Mereka bebas untuk kawin lagi tanpa mengalami tuntutan. 

Sebaliknya pihak istri juga mempunyai hak untuk menceraikan suaminya karena tidak cinta lagi kepada suaminya. Syarat yang harus terpenuhi oleh pihak istri ialah mengembalikan uang tukon dua kali lipat. 

Dengan pengembalian uang tukon dua lipat itu, perkawinan dengan sendirinya batal. Perceraian yang disebut amadal sanggama, menolak untuk bercampur, atau amancal turon, menolak untuk tidur bersama.

Setelah pengembalian tukon dua lipat, pihak perempuan bebas kawin lagi tanpa menjalani upacara siddha atadin.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network