Jika suami meninggalkan istrinya tidak untuk belajar, tidak untuk mencari uang untuk menambah kekayaan bersama, istrinya boleh menunggu sampai empat tahun. Selanjutnya, istrinya boleh kawin lagi dengan laki-laki lain.
Demikianlah ajaran kitab undang-undang Manawa. Sedangkan kitab undang-undang Kutara mengatur batas waktu menunggu itu hanya tiga tahun. Selebihnya istrinya boleh kawin lagi dengan laki-laki lain.
Suaminya tidak berhak untuk menyalahkannya. Dalam hal ini perceraian itu disebut pinisah ing hyang, atau istilahnya diceraikan oleh dewa.
Secara keseluruhan, perceraian di peraturan Kerajaan Majapahit diatur pada Pasal 191 Kutara Manawa.
Perceraian menghendaki empat macam bukti, pertama adanya saksi, memecah mata uang, memberikan air untuk cuci muka, dan memberikan butir beras. Itulah tanda bukti perceraian yang disebut siddha atadin.
Sebelum ada empat tanda itu yang dipenuhi, perkawinan belum terpisah. Jika seorang istri tanpa bukti perceraian lalu kawin dengan laki-laki lain, ia dikenakan denda empat puluh ribu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait