SURABAYA, iNews.id - Tersangka KDRT Ferry Irawan akhirnya ditahan, Senin (16/1/2023). Suami Venna Melinda itu dijebloskan ke tahanan Polda Jawa Timur (Jatim) setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.
Penahanan Ferry disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto sekitar pukul 18.45 WIB di Polda Jatim. "Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap Ferry Irawan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP," tuturnya.
Dirmanto mengatakan, penahanan Ferry telah memenuhi syarat objektif sebagaimana tindakan pidana yang dilakukan terhadap istrinya Venna Melinda. "Syarat objektif penahanan ini diatur dalam Pasal 21 ayat 21 KUHAP yang ancamannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Sementara Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim, menyampaikan setelah adanya pemeriksaan tersangka tidak berhalangan untuk diproses ke tahap selanjutnya.
"Kesehatan tersangka tidak menjadi halangan untuk diproses ke tahap selanjutnya, dan secara medis tidak ada kendala," katanya.
Diketahui, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas istrinya Venna Melinda. Ferry menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin siang tadi.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait