SURABAYA, iNews.id - Tersangka KDRT Ferry Irawan akhirnya ditahan, Senin (16/1/2023). Suami Venna Melinda itu dijebloskan ke tahanan Polda Jawa Timur (Jatim) setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.
Penahanan Ferry disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto sekitar pukul 18.45 WIB di Polda Jatim. "Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap Ferry Irawan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP," tuturnya.
Dirmanto mengatakan, penahanan Ferry telah memenuhi syarat objektif sebagaimana tindakan pidana yang dilakukan terhadap istrinya Venna Melinda. "Syarat objektif penahanan ini diatur dalam Pasal 21 ayat 21 KUHAP yang ancamannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait