ART yang membobol brankas majikan menjelang lebaran saat diamankan di Polresta Malang Kota. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

Saat diamankan, polisi juga mengamankan barang-barang milik korban berupa uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp200 juta. Kemudian beberapa perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting dan gelang.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polresta Malang Kota," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network