Saat diamankan, polisi juga mengamankan barang-barang milik korban berupa uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp200 juta. Kemudian beberapa perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting dan gelang.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polresta Malang Kota," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait