Petugas Lapas Madiun membekuk pelalu sesaat setelah melempar sabu ke dalam lapas dengan ketapel. (istimewa).

Tak sampai di situ, petugas lalu mengecek barang yang dilempar oleh Barta. “Dia mengaku dan memberikan ciri-ciri bahwa barang yang dilemparnya dibungkus plastik berwarna ungu,” kata Zaeroji.

Petugaspun bergerak untuk memastikan barang yang dilempar Barta menggunakan ketapel. Perlu waktu hingga 2,5 jam untuk menemukan barang tersebut di sekitar area gereja dalam lapas. “Barang yang dilempar baru ditemukan sekitar pukul 13.30 WIB di bawah pohon pisang di dekat Gereja Lapas,” ujar Kepala Lapas Pemuda Madiun, Ardian Nova.

Nova menjelaskan, pihaknya lalu melakukan sinergi bersama pihak Satreskoba Polresta Madiun. Kasat Reskoba AKP Eka Supriyadi kemudian datang ke lapas dan bersama sama memeriksa bungkusan hasil lemparan tersebut. 

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan, dari bungkusan tersebut di dalamnya berisi barang yang di duga Narkoba jenis sabu-sabu. “Dalam bungkusan tersebut berisi barang yang diduga narkotika berupa satu paket Sabu sabu seberat 0,67 gr dibungkus plastik warna ungu beserta pemberat batu,” katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network