LAMONGAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan membatasi jumlah pengunjung objek wisata 50 persen selama libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Untuk mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 pada pengunjung objek-objek wisata di Lamongan maka kami sudah mengeluarkan kebijakan adanya pembatasan pengunjung. Maksimal 50 persen dari kunjungan rata-rata sebelum pandemi," kata Kabid Pengembangan Pariwisata Disparbud Lamongan Erdina Rahmawati, Rabu (23/12/2020).
Erdina mengatakan, kebutusan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi Pemkab dan Polres Lamongan. Kebijakan ini, menurut Erdina, berlaku untuk semua objek wisata yang ada di Lamongan.
Selain pembatasan, pengelola objek wisata juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Semua prosedur harus dijalankan, mulai pemeriksaan suhu, jaga jarak hingga protokol Covid-19 lainnya.
"Pembatasan pengunjung ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, sementara perekonomian di sektor pariwisata terus berjalan meski dalam kondisi pandemi," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait