Ancaman hukuman terhadap tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait