SIDOARJO, iNews.id - Polisi menangkap terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi inisial FT dan SH asal Semarang. Sebanyak 8 ton solar disita dari keduanya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan solar ilegal tersebut tersimpan dalam boks truk yang telah dimodifikasi berkapasitas 10 ton. Solar itu hendak diantarkan ke pemesan di Sidoarjo.
"Di dalam boksnya terdapat tangki dengan kapasitas 10 ribu Liter yang berisi sebanyak sekitar 8 ribu liter BBM jenis bio solar bersubsidi, yang berasal dari SPBU selanjutnya melakukan pengangkutan dari Semarang menuju ke pembeli atau pemesan di Jawa Timur," kata Kusumo, Kamis (12/1/2023).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.
"Dan memang benar didapati sebuah truk di dalam boks nya menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Sidoarjo barat, tepat kami amankan di wilayah Krian," ujarnya.
Dia menyebut, keduanya berstatus sebagai sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mereka hendak melakukan pembongkaran di wilayah Sidoarjo Jawa Timur atas petunjuk dari saudara I selaku pemiliknya dan diberikan upah borongan sebesar Rp3 juta," tuturnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait