Imam juga berharap, penyidik untuk menjerat pelaku dengan Pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. "Ini karena penganiayaan terhadap korban sangat keji dan besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," katanya.
Diketahui, anak pejabat pajak Mario Dandy menganiaya anak salah satu pengurus pusat GP Ansor Jonathan, David (17), hingga koma. Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).
Penganiayaan putra pengurus GP Ansor ini awalnya mencuat di media sosial. Mario disebut-sebut menemui korban bersama empat orang, termasuk A, dengan menaiki mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.
Polisi kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Mario Dandy, tersangka lain adalah perekam video penganiayaan Mario terhadap David, yakni pria inisial S alias SLRPL (19), teman Mario Dandy Satrio.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait