Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang dipakai mengeroyok korban. (Pramono Putra).

Dia mengatakan, kawan-kawan dari kelompok korban berhasil melarikan diri saat diserbu tiga kelompok pelaku yang diperkirakan jumlahnya puluhan.

"Kemudian ada satu MDA, pelajar 18 tahun yang kena keroyok oleh para pelaku. Setelah dihajar, termasuk menggunakan senjata tajam, korban pun tak berdaya lalu dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia," tuturnya.
 
Terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP. Penyidik Satresrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya korban tersebut.
 
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam penggunaan media sosial, termasuk peran orang tua dan sekolah agar turut serta mengawasi buah hatinya. "Kami imbau untuk mari bijak menggunakan media sosial, jangan mudah terhasut maupun terprovokasi ajakan teman serta mari awasi buah hati kita jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam," tuturnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network