Seorang perempuan di Palembang dipergoki anak sedang berhubungan badan dengan pria lain. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Beberapa korban takut data disebar, sehingga terpaksa membayar. Setelah itu mereka melapor kepada kami," katanya, Selasa (25/5/2021).

Eva mengatakan berdasar laporan itu, polisi akhirnya mengintai pelaku saat hendak mengambil uang tebusan korban dan ditangkap. Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai hasil pemerasan Rp2,7 juta, data foto dan video para korban serta bukti percakapan antara pelaku dan korban.

Atas perbuatab ini, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI, Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Ekektronik. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network