Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin saat ditemui iNews di rumah kontrakan orang tuanya di Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Rabu (26/4/2023). (Foto: Mukhtar Bagus)

Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Meski begitu hingga saat ini status APH masih sebagai saksi terlapor. 
 
Nur hidayat mengaku belum dapat menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka karena masih ada bukti-bukti lain yang diperlukan. Selain itu, laporan terhadap APH telah dibuat oleh pengurus dan warga Muhammadiyah di tiga tempat, yaitu di Mabes Polri, Polda Jawa Timur (Jatim) dan di Polres Jombang. 
 
"Kami masih menunggu keputusan, di mana Andi nanti akan diperiksa lebih lanjut. Apakah oleh Polres Jombang, Polda Jatim atau Mabes Polri," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network