Polisi menangkap pemuda yang tega menganiaya ayah kandung di Tuban hingga gigi rontok gegara tidak memberikan uang rokok. (Foto: iNews)

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah kaos berwarna ungu yang masih terdapat bercak darah korban. 

Atas perbuatannya, FF kini mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network