Polisi menangkap pemuda yang tega menganiaya ayah kandung di Tuban hingga gigi rontok gegara tidak memberikan uang rokok. (Foto: iNews)

TUBAN, iNews.id – Seorang pemuda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial FF (22) tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, PC, hingga luka parah. Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, itu dipicu hanya karena korban tidak memberikan uang rokok sebesar Rp20.000.

Tidak hanya sang ayah yang menjadi sasaran, adik kandung pelaku berinisial MW (13) yang berusaha melerai juga turut menjadi korban keganasan kakaknya.  

Kejadian bermula saat FF mendatangi kamar ayahnya untuk meminta uang. Ketika itu sang ayah mengaku sedang tidak memilik uang, pelaku langsung naik pitam. Suasana makin mencekam saat pelaku melontarkan ancaman mengerikan kepada ayah kandungnya. 

"Tersangka sempat mengancam korban dengan pertanyaan, memilih hidup atau mati. Karena emosi permintaannya ditolak, pelaku langsung menendang dan memukul wajah korban berkali-kali," ujar Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, Jumat (27/3/2026). 

Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban PC mengalami luka memar serius di bagian mulut dan beberapa giginya rontok. Sang adik, MW, yang mencoba menolong sang ayah justru digigit oleh pelaku pada bagian lengannya hingga terluka.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut aksi brutal FF tidak hanya dipicu oleh uang rokok. Pelaku diduga memiliki dendam dan kekecewaan mendalam yang terakumulasi. 

"Sebelum kejadian ini, tersangka FF sempat meminta dibelikan sepeda motor jenis Honda PCX kepada ayahnya, namun permintaan itu tidak dipenuhi karena keterbatasan biaya. Hal inilah yang diduga memicu emosi tersangka meledak saat meminta uang rokok," kata Iptu Siswanto. 

Usai menghajar ayah dan adiknya, FF sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran petugas. Namun, pelariannya berakhir saat anggota Satreskrim Polres Tuban membekuknya di sebuah warung kopi. 

Saat ditangkap, FF diketahui sedang menunggu calon pembeli sepeda motor miliknya. Rencananya, uang hasil penjualan motor tersebut akan digunakan sebagai modal untuk melarikan diri ke luar kota guna menghindari proses hukum.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah kaos berwarna ungu yang masih terdapat bercak darah korban. 

Atas perbuatannya, FF kini mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network