Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan saat konferensi pers terkait kasus anak 14 tahun membuang bayi yang baru dilahirkannya di Kabupaten Jombang, Jatim, Selasa (13/7/2021). (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)

"Jadi kedua-duanya ini masih anak di bawah umur, mereka ini anak yang berhadapan dengan hukum. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan hingga lima kali di sejumlah lokasi," kata AKP Teguh Setiawan.

Teguh mengatakan, pihaknya juga masih mendalami dan menyelidiki kasus pembuangan bayi tersebut. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap jenazah bayi. "Kami masih menunggu hasil autopsi bayi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, APP akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Sementara MN akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," kata AKP Teguh Setiawan.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network