Ilustrasi. Anak berusia 14 tahun di Kabupaten Madiun diperkosa ayah tirinya hingga melahirkan bayi laki-laki. (iNews.id)

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini bermula saat korban melahirkan bayi laki-laki di RS Sogaten Madiun pada 23 Agustus 2021 lalu. Mengetahui hal itu, SN, ayah kandung korban yang juga warga Desa Klangon mengadu ke polisi. 

Pada 24 Agustus, SN membuat sebuah surat bertulis tangan  bermaterai ditujukan ke Kasat Reskrim Polres Madiun. Isinya mengadukan peristiwa yang dialami anak kandungnya. Dia berharap pelaku bertanggung jawab dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama belum bisa dikonfirmasi terkait status tersangka yang ditetapkan kepada SKD yang tak lain ayah tiri korban. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network