Ilustrasi. Anak berusia 14 tahun di Kabupaten Madiun diperkosa ayah tirinya hingga melahirkan bayi laki-laki. (iNews.id)

MADIUN, iNews.id - Pelaku yang menghamili anak berusia 14 tahun di Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, hingga melahirkan bayi laki-laki, akhirnya terungkap. Ayah tiri korban, SKD, kini telah menjadi tersangka dalam kasus yang menghebohkan di desa tersebut.

Shinto, pengacara tersangka membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak tirinya.

"Saya telah ditunjuk oleh penyidik untuk bantuan hukum," kata Shinto, Rabu (29/9/2021).

Shinto mengaku pemeriksaan terhadap tersangka SKD berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu pagi. "Sejak diperiksa Selasa malam, dilanjutkan paginya," kata Shinto.

Saat ini SKD telah ditahan oleh Kepolisian Resor Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka SKD dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network