Perusahaan leasing tersebut akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo. Berbekal rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, tim Reskrim Polresta Sidoarjo yang mendapat laporan dari korban akhirnya berhasil menangkap para pelaku berikut mobil yang dibawa paksa keluar gudang milik PT Anugerah Lelang Indonesia.
"Apa yang dilakukan para pelaku ini termasuk tindak pidana pemerasan atau memaksa dengan ancaman kekerasan. Kami langsung menangkap pelaku bersama sebuah mobil yang dibawa paksa itu," kata AKP Imam Yuwono.
Dari tujuh pelaku termasuk pemilik mobil yang melakukan aksi premanisme ini, polisi baru mengamankan empar orang termasuk pemilik mobil. Sementara tiga orang lainnya tengah dikejar polisi.
"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini keempat tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait