BANYUWANGI, iNews.id – Aktivis antimasker di Banyuwangi, Yunus Wahyudi ditahan polisi karena telah mengambil paksa jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Genteng, Selasa (13/10/2020). Aksi ambil paksa jenazah yang terjadi beberapa waktu lalu itu terekam video dan viral di media sosial.
Yunus ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa pagi hingga sore. Yunus langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel Mapolresta Banyuwangi.
Kuasa hukum Yunus, Mohamad Sugiono mengatakan, polisi sangat profesional dalam menangani perkara itu. “Sebagai lawyer-nya, Yunus itu awalnya sebagai saksi. Setelah digelar (perkara) status saksi berubah jadi tersangka. Dalam kasus ini, tidak ada tekanan,” katanya.
Dia mengatakan, kliennya mengakui semua tindakan yang dilakukan seperti yang tertuang dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, Yunus sempat mangkir dari pemanggilan penyidik Polresta Banyuwangi sebagai saksi dalam unggahan video pengambilan paksa jenazah terkonfirmasi covid.
Dalam video tersebut, Yunus Wahyudi, warga Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi mendatangi rumah sakit sambil marah dan membentak sejumlah petugas kesehatan dan dokter.
Meski telah dijelaskan oleh pihak rumah sakit, Yunus tetap berkeras meminta jenazah terkonfirmasi Covid-19 dipulangkan dan dimakamkan seperti biasa.
Yunus yang datang dengan mengabaikan protokol kesehatan tanpa mengenakan masker tersebut sempat ditegur oleh keluarga pasien karena tergangg.
Atas unggahan video mengambil paksa jenazah terkonfirmasi covid viral di media sosial hingga mengundang reaksi sejumlah pihak untuk melaporkan aksi aktivis antimasker itu karena telah membuat keresahan masyarakat.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait