Massa bakar keranda mayat dan ban bekas di depan PN Surabaya memprotes putusan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Selasa (30/7/2024). (Foto: Rahmat Ilyasan).

"Prihatin sekali atas putusan ketiga hakim tersebut karena pembunuh ternyata dibebaskan oleh hakim PN Surabaya seolah-olah tidak bersalah," ucapnya.

Selain itu, massa juga membakar ban bekas di depan kawat berduri yang dipasangi polisi. Aparat yang bertugas di lokasi kemudian langsung berupaya memadamkan api menggunakan APAR.

Massa juga membakar keranda mayat tersebut sebagai simbol telah matinya keadilan di negeri ini.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network