Aksi Penadah Motor Curian di Surabaya Dibongkar, Kelabui Polisi Ubah Rumah Jadi Tempat Gadai (Foto: iNews/Yudha Prawira)

Informasi yang diterima polisi juga menyebutkan adanya dugaan motor ini akan dikirim ke Madura.

"Kami akan lakukan pengembangan ada infromasi ada langsung ke Madura," katanya.

Kedua tersangka, CP dan SP, dapat dijerat dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara jika terbukti terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan sepeda motor. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan ini dan mengungkap kasus-kasus lain yang mungkin terkait.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network