Polresta Banyuwangi menangkap oknum guru karena diduga menimbun BBM bersubsidi, Kamis (8/9/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada)

Aksi oknum guru dan NS akhirnya terbongkar saat tepergok petugas yang curiga karena beberapa kali mengisi BBM dalam rentang waktu sehari dengan kendaraan yang sama.

"Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sedikitnya 500 liter bahan bakar jenis pertalite dan solar," katanya.

Polisi pun menyita dua mobil modikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi tersebut. kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi subsider Pasal 53 juncto Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network