JEMBER, iNews.id- Kejahatan seksual yang menimpa R, remaja 15 tahun asal Kecamatan Ledokombo, Jember, menyita perhatian publik di kabupaten setempat. Sebab, perkara yang mengakibatkan korban hamil delapan bulan hingga depresi ini, melibatkan banyak aktor. Selain S yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, juga ada H, istri tersangka, dan MA, mantan kekasih korban.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama enggan merinci kasus yang melibatkan istri tersangka, juga mantan kekasih korban tersebut. Namun, dia membenarkan jika ada laporan polisi dengan terlapor lain yang korbannya sama.
“Kalau disebut nanti tambah jauh kaburnya. Yang jelas, korbannya sama dengan pelaku yang berbeda,” katanya, saat menggelar pers rilis di Rupatama Polres Jember, Kamis (24/8/2023).
Perkara asusila yang terjadi pada rentang November 2022 hingga Februari 2023 ini, sempat jalan di tempat selama tiga bulan, sejak dilaporkan medio Mei lalu.
Kasus kembali menjadi sorotan setelah ada tiga pria mengaku wartawan dan pengacara yang tersandung perkara pemerasan. Rupanya, korban pemerasan itu adalah S, lelaki asal Kecamatan Ledokombo yang kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap R.
Tertangkapnya tiga pelaku pemerasaan yang mengaku bisa menjadi beking dan dapat membantarkan kasus pencabulan oleh S ini, yang menjadi kunci pembuka kotak pandora. Karena di saat bersama, perkara pencabulan yang awalnya sempat tenggelam, kembali menyeruak ke permukaan.
Bahkan, dari perkara itu muncul dua pelaku lain yang turut dalam kejahatan tersebut. Meski waktu dan tempat kejadiannya berbeda. Mereka adalah H, istri tersangka S, dan MA, mantan kekasih korban.
Keduanya disebut-sebut melakukan permufakatan jahat untuk memerkosa korban yang saat itu sudah hamil. MA bertugas merudapaksa, sedangkan H merekamnya. Video itu lantas dikirim kepada suami H dan sejumlah orang lain di desanya.
Kabarnya, H merasa sakit hati setelah mengetahui korban hamil dari suaminya. Sebab, dia mendengar kabar jika sang suami telah menikahi korban secara siri dan bakal menceraikan dirinya.
Informasi ini membuat perempuan yang telah memiliki anak dengan tersangka S tersebut gerah. Ia lantas menyusun siasat dengan menghubungi MA, bekas pacar korban. Video pemerkosaan itu kemudian disebar agar sang suami batal menikahi korban secara resmi.
Menanggapi hal itu, Dika Hadiyan memastikan perkara tersebut bakal menjadi atensi. Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan bukti video yang disebut-sebut direkam oleh H, sehingga belum bisa menindaklanjuti lebih jauh.
Dia pun meminta, jika ada warga yang mengetahui atau memiliki bukti, agar segera melaporkannya ke polisi. “Kami belum dapat videonya, sehingga belum bisa menindaklanjuti. Jika ada silakan dilaporkan,” tuturnya.
Dari rentetan kasus rudapaksa gadis di bawah umur ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dengan dua kasus berbeda. Pertama adalah S, tersangka pencabulan terhadap R, gadis 15 tahun yang kini hamil delapan bulan.
Berikutnya tiga lelaki yang mengaku wartawan dan pengacara. Mereka adalah Abdul Holik (45), Sutono Ariwangi Riya (53), dan Budilla (44). Ketiganya merupakan pelaku pemerasan terhadap S, tersangka pencabulan.
Editor : Mahrus Sholih
Artikel Terkait