Polisi menyita puluhan tanaman ganja di pot dari dua pria di Plosoklaten, Kediri. (Foto: ist)

AKP Sujarno menyebut para tersangka diduga sengaja menanam ganja di pot untuk mengelabui warga sekitar.

Dari hasil interogasi, tersangka A mengaku memperoleh biji ganja dari seseorang berinisial F. Saat ini polisi masih memburu F yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas juga mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas di balik kasus ganja di pot ini.

Kedua tersangka kini mendekam di sel Mapolres Kediri untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network