Sementara itu, Kadiv Yankumham Kemenkumham Jatim Subianta Mandala menambahkan, pengumpulan data ini bertujuan untuk memperoleh data alamat dan data kepengurusan parpol tingkat provinsi yang akurat, terkini, terpadu serta mudah diakses.
Validitas data Partai Politik tersebut, lanjutnya, diperlukan Kemenkumham tidak hanya pada saat pengesahan pendiriannya saja namun masih ada momen penting lainnya. “Yaitu pada saat Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik,” tuturnya.
Berdasarkan pasal 10 dan pasal 21 Permenkumham 34/ 2017, Kemenkumham memeriksa atau memverifikasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan permohonan perubahan AD/ART atau Perubahan Kepengurusan Parpol termasuk daftar hadir peserta musyawarah nasional/kongres/ muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD/ART Parpol. “Sehingga dengan demikian validitas data parpol memegang peranan sangat penting dalam keabsahan tersebut,” katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait