Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi meminta keterangan panitia wisuda SMA, Rabu (19/5/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

Plt Kepala Sekolah Herni Sudar Peristiwanti mengatakan, pihaknya nekat melakukan kegiatan wisuda karena sudah berkoordinasi dengan Polsek Puri sebagai pemangku wilayah hukumnya. Padahal lokasi kegiatan berada di wilayah hukum Polsek Magersari, Kota Mojokerto. 

"Sudah, kalau tidak diizinkan kan gak jalan. Ke Kapolsek Puri izinnya bukan ke wilayah sini, kan kita Kecamatan Puri. Kan sampai di Kapolsek saja tetapi tidak disampaikan, terkait izin penyelenggaraan wisuda (di wilayah Kota Mojokerto). Kan sekolahnya di Puri," katanya. 

Terpisah, Kapolsek Puri Iptu Sri Mulyani membantah pernyataan kepala sekolah bahwa dirinya telah memberi izin. Sebab, kegiatan wisuda tersebut berada di luar wilayah hukumnya. Dirinya berdalih menjadi undangan dalam kegiatan yang tak menerapkan prokes secara ketat.

"Itu kan wilayah Kota (Mojokerto). Lagian itu di kota tidak mengeluarkan izin tentang acara itu. Kita di kabupaten juga tidak ada yang mengizinkan acara apa pun. Yang ada itu surat pernyataan, bukan surat tentang izin-izin itu," ujarnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network