SURABAYA, iNews.id - Petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri menertibkan warung dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kebun Bibit Surabaya, Selasa (12/1/2021). Penertiban ini dilakukan karena warung dan PKL di tempat tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan.
Selain tidak membatasi bangku 25 persen untuk pengunjung, mereka juga membiarkan pengunjung warung berkerumun tanpa jaga jarak. Bahkan, beberapa di antara mereka juga tidak mengenakan masker.
Karena itu, para pemilik warung dan PKL mendapat teguran. Mereka diminta mematuhi protokol kesehatan, sebagaimana aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) yang berlaku 11-25 Januari mendatang.
Kedatangan patugas ini pun membuat kaget pemilik warung dan pengunjung. Mereka panik dan tergesa-gesa mengenakan masker sekenanya. Beruntung, petugas tidak memberikan sanksi. Mereka hanya memberikan teguran dan meminta pemilik warung maupun pengunjung patuh.
Melalui pengeras suara, Kasubag Dalops Bagops Polres Surabaya, Kompol Gede Sukadrawa, menghimbau pada PKL agar mentaati protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Perwali Nomor 67 Tahun 2021. Terutama dalam hal penataan tempat duduk harus berjarak dan zig-zag.
"Orang itu kan kalau makan pasti membuka masker. Supaya tidak berhadap-hadapan maka kursi harus ditata zig-zag," katanya.
Gede meminta prokes menjadi kesadaran bersama agar penularan Covid-19 bisa ditekan. "Sekarang rumah sakit sudah penuh semua. Ayo sama-sama jaga jarak, taati protokol kesehatan," tuturnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait