Dari hasil putusan vonis, kedelapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC akan kembali menjalani masa kurungan kurang lebih 15 hari sebelum dinyatakan bebas. Sebab, mereka sudah menjalani hukuman 8 bulan 15 hari dan divonis 9 bulan, seehingga, tinggal 15 hari lagi setelah itu delapan terdakwa dibebaskan.
Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menyatakan pihaknya akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan vonis terhadap kliennya.
"Langkah berikutnya kami akan pikir-pikir, kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," ujar Adi Dharmawan.
Sementara kuasa hukum Fery Cs, Aldiano Modal juga pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis yang dijatuhkan. "Kita menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah banding. Kita tunggu putusan real," katanya.
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto menyatakan, ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. "Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dulu," ucap Heriyanto.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait