MALANG, iNews.id - Delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (11/10/2023). Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP dan 170 ayat 1 KUHP.
Kedelapan terdakwa itu yakni Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia. Saat vonis dibacakan, mereka engikuti persidangan secara online dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sementara tim kuasa terdakwa mengikuti persidangan di PN Malang.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," ujar Majelis Hakim Arief Karyadi.
Para terdakwa dikenakan pasal berbeda. Untuk terdakwa Ambon Ganda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, disusul Fery Dampit, dan keenam terdakwa lainnya dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait