SURABAYA, iNews.id – Delapan orang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat mengajukan penangguhan penahanan untuk tersangka ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Alasan penangguhan penahanan itu karena Gus Nur saat ini dibutuhkan oleh umat dan santrinya.
“Upaya hukum telah kami lakukan, dalam hal ini penangguhan penahanan. Namun, untuk hasilnya masih menunggu dari tim yang kami kirim ke Jakarta,” kata Ketua LBH Pelita Umat Korwil Jawa Timur Budi Harjo, Rabu (28/10/2020).
Budi juga menilai proses penangkapan Gus Nur menyalahi prosedur. Pasalnya Gus Nur dibawa tanpa ada pemeriksaan lebih dulu. “Seharusnya ada pemeriksaan dulu. Jika pemanggilan pertama dan kedua tidak hadir, maka dilakukan penahanan. Tetapi, kali ini tidak, prosesnya terlalu cepat,” katanya.
Karena itu, dia menganggap penangkapan Gus Nur sebagai sesuatu yang arogan. Sebab, Gus Nur selama ini tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan. “Kami semua menyayangkan penangkapan ini. Sebab, Gus Nur bukan tahanan teroris maupun kriminal,” ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait