3. Pemerkosaan di Bawah Ancaman
Penolakan korban tak membuat pelaku MWS jera. Dia memaksa dan mengancam korban agar mau menuruti permintaannya untuk berhubungan layaknya suami istri. Jika korban menolak, maka pelaku akan mengusirnya. Karena selama ini korban tinggal menumpang di rumah orangtua pelaku.
4. Korban Anak Yatim Piatu
Korban ZA merupakan anak yatim piatu. Kedua orangtuanya telah lama meninggal. Sejak umur lima tahun, korban ZA sudah dirawat orangtua MWS dan diajak tinggal di rumahnya. Korban pun telah dianggap ibu pelaku sebagai anak sendiri.
5. Pelaku Ajak Teman Ikut Cabuli Korban
Korban yang terus dipaksa dan diancam akhirnya memenuhi permintaan pelaku MWS. Keduanya pun berhubungan intim saat rumah sedang kosong pertengahan 2018. Setelah aksi pencabulan yang pertama, pelaku ketagihan dan terus mencabuli korban hingga berkali-kali. Bahkan dia mengajak temannya siswa SMP berinisial MMH untuk ikut mencabuli korban.
6. Korban Hamil dan Melahirkan Prematur
Kedua pelaku berhenti berbuat asusila saat mengetahui korban hamil. Puncaknya pada 2 April 2019, korban melahirkan seorang bayi secara prematur hasil perbuatan bejat kedua pelaku yang masih bau kencur.
7. Kasus Berujung di Kepolisian
Tante korban yang tak terima atas kehamilan ZA membawa kasus itu ke ranah hukum dengan membuat laporan polisi. Hasil penyelidikan petugas, terungkap jika pelaku pemerkosaan dan pencabulan yakni anak kandungnya, MWS dan rekannya MMH.
8. Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Probolinggo kini telah menahan kedua tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya diancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait