PROBOLINGGO, iNews.id – Terungkapnya kasus persetubuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang melibatkan siswa sekolah dasar (SD) sebagai pelaku mengejutkan publik. Pelaku memaksa korban yang jauh lebih tua darinya untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Bukan hanya sekali, perbuatan asusila itu dilakukan berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan bayi.
Kejadian yang mengejutkan publik dan viral di media sosial (medsos) ini terjadi di Kelurahan Randu Merak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim). Pelaku utama yakni siswa kelas VI SD berinisial MWZ (13) dan rekannya pelajar SMP insial MMH (18), sedangkan korban siswi kelas XII atau 3 SMA berinisial AZ (18).
Atas perbuatan tak senonoh kedua pelaku, korban pun hamil dan melahirkan bayi prematur pada 2 April 2019. Tante korban yang tak terima kehamilan ZA membawa kasus itu ke ranah hukum hingga terkuaklah jika pelaku merupakan anak kandungnya yakni MWZ.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum iNews atas kasus pemerkosaan siswi SMA hingga hamil dengan pelaku siswa SD di Probolinggo, Jatim.
1. Pelaku dan Korban Masih Terikat Saudara
Pelaku MWZ (13) siswa kelas VI SD dan korban AZ (18) siswi kelas III SMA masih memiliki hubungan saudara. Korban yang lebih tua merupakan adik sepupu dari pelaku karena kedua orangtua mereka bersaudara kandung.
2. Gara-Gara Kecanduan Film Porno
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pelaku MWS kerap menonton film porno hingga kecanduan. Hal ini ditengarai menjadi pemicu dia nekat untuk berbuat tak senonoh dengan saudara sepupunya. Pelaku bahkan terang-terangan mengajak korban untuk berbuat mesum saat rumah sepi, namun ditolak.
3. Pemerkosaan di Bawah Ancaman
Penolakan korban tak membuat pelaku MWS jera. Dia memaksa dan mengancam korban agar mau menuruti permintaannya untuk berhubungan layaknya suami istri. Jika korban menolak, maka pelaku akan mengusirnya. Karena selama ini korban tinggal menumpang di rumah orangtua pelaku.
4. Korban Anak Yatim Piatu
Korban ZA merupakan anak yatim piatu. Kedua orangtuanya telah lama meninggal. Sejak umur lima tahun, korban ZA sudah dirawat orangtua MWS dan diajak tinggal di rumahnya. Korban pun telah dianggap ibu pelaku sebagai anak sendiri.
5. Pelaku Ajak Teman Ikut Cabuli Korban
Korban yang terus dipaksa dan diancam akhirnya memenuhi permintaan pelaku MWS. Keduanya pun berhubungan intim saat rumah sedang kosong pertengahan 2018. Setelah aksi pencabulan yang pertama, pelaku ketagihan dan terus mencabuli korban hingga berkali-kali. Bahkan dia mengajak temannya siswa SMP berinisial MMH untuk ikut mencabuli korban.
6. Korban Hamil dan Melahirkan Prematur
Kedua pelaku berhenti berbuat asusila saat mengetahui korban hamil. Puncaknya pada 2 April 2019, korban melahirkan seorang bayi secara prematur hasil perbuatan bejat kedua pelaku yang masih bau kencur.
7. Kasus Berujung di Kepolisian
Tante korban yang tak terima atas kehamilan ZA membawa kasus itu ke ranah hukum dengan membuat laporan polisi. Hasil penyelidikan petugas, terungkap jika pelaku pemerkosaan dan pencabulan yakni anak kandungnya, MWS dan rekannya MMH.
8. Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Probolinggo kini telah menahan kedua tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya diancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait