Sejumlah sepeda motor yang digunakan untuk balap liar disita polisi. (Foto: Sugeng).

Meski sebagian pelaku menyatakan keberatan, pengadilan tetap pada putusannya. Sanksi maksimal ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera kepada pembalap, tetapi juga kepada para penonton yang kerap memicu terjadinya balap liar.

Dukungan terhadap putusan tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya disampaikan Iskandar, Ketua Forum Komunikasi Ketua RT dan RW Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. 

Dia menilai langkah pengadilan sudah tepat karena aksi balap liar dinilai sangat mengganggu ketertiban, khususnya di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, yang kerap dijadikan lokasi balapan.

"Kami tentu mendukung putusan dari Pengadilan memutuskan denda sebesar Rp3 juta bagi pelaku balap liar, hal ini diharapkan bisa jadi efek jera karena dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, seperti contohnya di jalan Basuki Rahmad Kelurahan Mimbaan yang kerap jadi tempat balap liar, " ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network