"Pelayan publik, dari teman-teman PDAM, teman-teman perbankan yang selalu komunikasi dengan masyarakat. Tapi ini belum (terkait pendataan). Belum ada instruksi selanjutnya, fokusnya masih di nakes," katanya.
Menurut Sutiaji, ada sejumlah kriteria masyarakat yang bisa menerima vaksinasi, di antaranya, seorang dengan kriteria minimal usia 18 tahun dan maksimal usia 60 tahun, tidak memiliki komorbid dan belum pernah terpapar Covid-19.
Dari beberapa kriteria tersebut, Sutiaji memastikan tidak akan turut serta menjadi penerima vaksin di tahapan awal yang rencananya dilakukan pada 14 Januari 2020 mendatang. Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat menyebutkan bahwa sebelum didistribusikan kepada penerima, maka vaksin covid-19 harus dilakukan terlebih dahulu kepada 10 pejabat di masing-masing daerah.
"InsyaAllah karena kemrin serentak dengan kepala daerah-kepala daerah, kecuali bagi yang sudah pernah terpapar. Jadi, yang memiliki komorbid dan yang pernah terpapar Covid-19 tidak divaksin. Teknisnya masih belum tahu nanti," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait