“Dari 7 ABH sudah kita koordinasi dengan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Malang, UPT PPA Provinsi Jatim, Bapas, dan wali kelas, dan kepala sekolah sudah kita asesmen,” katanya.
Saat ini, lanjut Wahyu, Polres Malang tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penanganan korban dan terduga pelaku. “Karena ini terkait dengan anak, kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami harus berkoordinasi dengan UPT PPA kabupaten dan Provinsi untuk menyelesaikan permaslahan ini,” tuturnya.
Diketahui, siswa SD di Kabupaten Malang diduga menerima perlakuan perundungan dan penganiayaan oleh kakak kelasnya kelas VI, pada Jumat (11/11/2022). Korban diseret dari sekolahnya di SDN Jenggolo yang berada di Jalan Raya Sengguruh, Kepanjen, Kabupaten Malang, ke Bendungan Sengguruh tak jauh dari sekolahnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait