MALANG, iNews.id – Tujuh terduga pelaku penganiayaan bocah Sekolah Dasar (SD) hingga koma di Malang mengalami gangguan psikis. Bahkan, beberapa di antarnya sampai takut sekolah.
Atas kondisi ini penyidik tidak menempatkan mereka di tempat khusus. Keputusan ini diambil penyidik karena khawatir kondisi mereka semakin terguncang.
“Karena pertimbangan itu (gangguan psikis), yang tadinya rencana mau ditempatkan khusus, kemudian berdasarkan hasil asesmen, tidak jadi dilaksanakan,” kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro, Selasa (29/11/2022).
Meski begitu Wahyu memastikan proses hukum penganiayaan ini terus berlanjut. Saat ini penyidik bahkan telah memeriksa 12 saksi dan tujuh terduga pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Dari 7 ABH sudah kita koordinasi dengan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Malang, UPT PPA Provinsi Jatim, Bapas, dan wali kelas, dan kepala sekolah sudah kita asesmen,” katanya.
Saat ini, lanjut Wahyu, Polres Malang tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait penanganan korban dan terduga pelaku. “Karena ini terkait dengan anak, kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami harus berkoordinasi dengan UPT PPA kabupaten dan Provinsi untuk menyelesaikan permaslahan ini,” tuturnya.
Diketahui, siswa SD di Kabupaten Malang diduga menerima perlakuan perundungan dan penganiayaan oleh kakak kelasnya kelas VI, pada Jumat (11/11/2022). Korban diseret dari sekolahnya di SDN Jenggolo yang berada di Jalan Raya Sengguruh, Kepanjen, Kabupaten Malang, ke Bendungan Sengguruh tak jauh dari sekolahnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait