Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ecky Widi Prawira membenarkan, telah menerima laporan dari korban melalui pendamping hukum.
“Polres Kukar melalui Unit PPA sudah menerima laporan tersebut. Saat ini kami sedang mendalami dan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” katanya.
Pihak UPTD PPA Kukar bersama sejumlah psikolog telah mulai melakukan observasi dan pendampingan terhadap korban untuk pemulihan mental. Kasus ini kini menjadi fokus penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait