Tujuh jenis pelanggaran menjadi prioritas selama Operasi Zebra Semeru 2022. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya menggelar Operasi Zebra Semeru 2022 selama 14 hari ke depan dari Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022). Ada tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak polisi selama operasi ini secara ETLE dan teguran langsung. 

Ketujuh jenis pelanggaran tersebut, yakni, pertama, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kedua, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur. Ketiga, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Keempat, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt. Kelima, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol. Keenam, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus. Ketujuh, pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan mengatakan, sebanyak 3.478 personel gabungan dikerahkan untuk operasi ini. Mereka akan disebar ke sejumlah titik di wilayah Jawa Timur (Jatim), baik di ruas jalan Tol, Arteri, dan lokasi lain yang rawan pelanggaran, kemacetan dan laka lantas.

Yusep mengatakan, Provinsi Jatim memiliki permasalahan yang kompleks bahkan angka kecelakaan ditahun 2022 cukup tinggi dibandingkan dengan tahun 2021 yang lalu. Menurutnya, peningkatan angka pelanggaran dan laka lantas tersebut, tidak terlepas dari peningkatan mobilitas penduduk seiring dengan menurunnya angka penyebaran Covid-19.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network