PASURUAN, iNews.id - Tujuh pria di Desa Kayu Kebek, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ditangkap polisi. Mereka melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun.
Mayoritas pelaku telah berusia lanjut (lansia). Bahkan, satu diantaranya merupakan ayah kandung korban. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Pasuruan.
"Dilakukan sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (25/7/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait