Berikut fakta penangkapan Samanhudi Anwar, terduga otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu. (Foto: Hari Tambayong)

JAKARTA, iNews.id - Tim Jatanras Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Jumat (27/1/2023). Dia diduga menjadi otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember 2022 lalu.

Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan alat bukti yang cukup.

Berikut fakta-fakta penangkapan Samanhudi Anwar sebagaimana iNews.id rangkum, Sabtu (28/1/2023).

1. Ditangkap di Lapangan Futsal

Joko Trisno Mudianto, kuasa hukum Samanhudi Anwar, kliennya ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim saat berada di lapangan futsal Kota Blitar. Joko menerima informasi itu dari pihak keluarga. 

“Iya ditangkap saat berada di lapangan futsal Kota Blitar,” ujar Joko saat dihubungi iNews.id.

Samanhudi Anwar memang dikenal gemar berolah raga, khususnya futsal. Terutama sejak bebas dari penjara atas kasus korupsi pada 10 Oktober 2022 lalu.

2. Otak Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar

Mantan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar ditangkap lantaran diduga menjadi otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Penangkapan terjadi sebelum waktu ibadah Salat Jumat.

“Tadi infonya sebelum jumatan (penangkapan) di daerah Bendo Kepanjen Kidul,” ujar Argo dalam grup WhatsApp.

3. Ditetapkan Tersangka

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengungkap Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Selain didasarkan alat bukti, penetapan dilakukan berdasarkan keterangan tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya yakni NT, AJ dan AS.

“Yang bersangkutan (Samanhudi) ini sebagai tersangka perkara pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar,” kata Toni.

4. Terancam 12 Tahun Penjara

Dirinya pun terancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukuman itu berdasarkan pasal yang disangkakan tim penyidik Polda Jatim terhadapnya yakni Pasal 365 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang membantu kejahatan pencurian dengan kekerasan.

"Dikenakan Pasal 365 jo Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu, dan juga kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar. Ancaman 12 tahun penjara," kata Dirreksrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.

5. Motif Balas Dendam?

Kepada awak media, Samanhudi mengaku tidak tahu saat ditanya terkait penangkapan dirinya. “Saya enggak tahu,” ucapnya.

Begitu pun ketika ditanya motif balas dendam politik, Samanhudi menegaskan balas dendam belum saatnya dilakukan saat ini. “Balas dendam nanti dalam Pilkada tahun 2024,” ucapnya. 

6. Bertemu Eksekutor di Lapas

Keterlibatan Samanhudi bermula dari pertemanan dengan para eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, Jawa Tengah 2020 silam. Saat itulah Samanhudi mengenal para eksekutor perampokan, yakni N dan A.

Dari perkenalan itu, Samanhudi mengetahui profil N dan A yang merupakan residivis kasus perampokan sebanyak lima kali. 

"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang (eksekutor perampokan) itu melakukan curas (pencurian dengan kekerasan/perampokan di bulan Desember 2022," Kata Totok.

7. Peran Samanhudi

Berdasarkan keterangan tiga tersangka perampokan yang sudah ditahan, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti adanya keterlibatan Samanhudi.

Totok mengatakan, sejauh ini, peran Samanhudi terungkap sebagai pemberi informasi mengenai kondisi rumah dinas wali kota serta letak penyimpanan uang. Selain itu, Samanhudi juga turut berkoordinasi mengenai waktu yang tepat melakukan eksekusi. 

Apakah Samanhudi ikut mendanai perampokan? Totok belum memberikan jawaban. Menurutnya, hal itu masih dilakukan pendalaman.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network