Kloter 1 mencakup jemaah dari Kabupaten Bangkalan, kloter 2 terdiri atas jemaah asal Kabupaten Bangkalan serta Kota Surabaya dan Madiun, dan kloter 3 meliputi jemaah dari Bangkalan, Sampang, serta Surabaya.
Husnul selaku Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menyampaikan, dalam proses pemberangkatan jamaah kloter 1, 2, dan 3, petugas menyita barang bawaan calon haji yang dilarang dibawa ke pesawat menurut aturan penerbangan.
"Dari jemaah calon haji kloter 1, 2 dan 3 Embarkasi Surabaya ditemukan cairan, jel atau aerosol dengan volume lebih dari 100 mililiter seperti infus, air mineral, susu kaleng, pasta gigi, parfum, deodoran, dan body lotion," katanya.
Selain itu, petugas PPIH Embarkasi Surabaya juga menyita tembakau atau rokok yang jumlahnya melebihi ketentuan dari anggota jemaah kloter 1, 2, dan 3.
"Barang-barang milik jemaah yang diamankan tersebut kami kembalikan melalui panitia di daerah asalnya masing-masing," kata Husnul.
Dia mengingatkan setiap orang hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 batang rokok atau produk tembakau lain. Dia juga menyampaikan calon haji tidak perlu membawa alat dapur seperti panci dan wajan yang berbahan metal.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait