ilustrasi uang palsu (antara).

Sebelumnya, akhir tahun 2020 lalu, Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua warga Bali yang diduga hendak menyelundupkan upal ke Surabaya. Dua orang itu yakni  IWW (42) warga Denpasar dan SMJ (56) warga asal Bangli. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan upal USD1,5 juta. Upal itu terdiri dari pecahan USD100 sebanyak 15.000 lembar.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, kedua tersangka ini datang ke Surabaya dengan maksud bertemu dengan saksi JF di Jalan Penghela Surabaya. Kemudian pada saat di rumah saksi tersebut tersangka IWW menyerahkan uang kertas dolar Amerika pecahan USD100 kepada Josep. 

Lalu, saksi ini melalui pegawai bank di cabang Perak yang mana uang tersebut hendak dimasukkan ke tabungan. “Mengingat jumlah uangnya cukup banyak, maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network